Jember, Motim – Mertua dan menantu ini benar-benar kompak. Namun sayang, kekompakan keduanya dilakukan dalam urusan pekerjaan terlarang yakni bisnis Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Sang mertua adalah Agus Mulyono (47) warga Dusun Semboro Kidul, Desa/Kecamatan Semboro. Sementara menantunya adalah Matneri (30) warga Dusun Pucu’an, Desa Sidomulyo, Semboro.
Keduanya ditangkap pada hari yang bersamaan, namun di lokasi berbeda, Sabtu (25/7) sore. Barang bukti yang diamankan petugas berupa Okerbaya dan uang diduga hasil penjualan. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Semboro setelah statusnya resmi menjadi tersangka.
Informasi di lapangan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Matneri. Dia dibekuk petugas di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang diamankan diantaranya Pil Trihexiphenidyl alias Trex berlogo Y sebanyak 500 butir, kaleng rokok, dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu.
Kepada petugas, Matneri mengaku mendapatkan Okerbaya itu dari mertuanya yakni Agus Mulyono. Saat itu juga, petugas bergerak dan sukses meringkus Agus di rumahnya, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari rumah Agus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Pil Trex sebanyak 24 butir, kotak rokok, dan beberapa lembar kertas rokok.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya, tersangka menjalankan bisnis Okerbaya itu sekitar 3 bulanan. “Kalau mantunya ini dulu kerja sebagai kuli bangunan di Bali. Tapi karena ada Corona dan tidak kerja lagi, akhirnya dia melakukan bisnis Okerbaya dengan mertuanya,” ungkap Anton, kemarin.
Tersangka Agus, lanjut Anton, mengaku mendapat barang itu dari seseorang yang identitasnya kini sudah dikantongi pihaknya. “Tersangka Agus sudah menyebut nama yang kita duga sebagai penyuplai Okerbaya itu. Saat ini, nama yang disebut tersangka sedang kita selidiki,” pungkas Anton. (sp)