Lumajang, Motim-Ada seorang warga mengeluh, karena meski tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI, Ia mengaku tak pernah terima bantuan.
Warga bernama Puput Ayu Lestari itu meluapkan keluhannya di facebook. Ia mengaku, sudah terdaftar di DTKS sejak bulan Oktober 2020. Namun Ia tidak menerima bantuan apa pun hingga saat ini.
Sehingga apabila ada pendataan terkait bantuan dari instansi atau kementerian lain, ia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan karena datanya sudah masuk di DTKS.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang, Nira Fitri Afiana kepada Memo Timur menyampaikan jika bantuan sosial itu untuk satu keluarga. Apabila ada 1 anggota keluarga yang mendapatkan bantuan, otomatis anggota keluarga yang lain tidak memperoleh bantuan lagi.
“Agar tidak terjadi dobel bantuan. Kalau ada keluhan seperti itu, datang saja ke kantor biar kita cek siapa dalam keluarga itu yang mendapat bantuan,” tutur Nira saat dihubungi via selulernya.
Menurutnya, ada beberapa kasus yang ditanganinya seperti salah satu anggota keluarga yang pisah KK (Kartu Keluarga), karena ada 1 anggota keluarga sebelumnya yang tercatat dalam DTKS sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan lagi.
“Secara administrasi kependudukan mungkin sudah pisah KK, tapi secara DTKS masih belum terpisah KKnya, itu harus kita cek agar lebih jelas,” terangnya.
Lanjutnya, tidak semua yang terdaftar dalam DTKS bisa menerima bantuan. Namun yang sudah terdaftar dalam DTKS berhak menerima bantuan. Sistem DTKS akan melakukan ranking secara otomatis dengan mengambil 40 persen dari data. Dari 40% data itu akan dibagi lagi untuk menentukan berapa persen yang masuk bantuan PKH, BST atau pun BSP.
Disinggung siapa yang bertanggung jawab memasukkan data pada DTKS, Nira menyampaikan jika data tersebut dientry oleh operator desa secara offline. Setelah semua data terkumpul, kemudian diserahkan ke Dinsos untuk dionline kan.
“Yang memasukkan itu desa, tapi tetap ada musyawarah desa untuk menentukan siapa saja yang berhak. Kalau tidak yakin dapat bantuan apa tidak, silahkan datang ke kantor agar kita cek kan,” katanya.
Terkait keluhan pemilik akun tersebut, yang tidak bisa mendaftar dalam program Prakerja, karena terganjal data yang masuk DTKS, ia mengaku tidak tau soal itu. “Kalau Prakerja itu langsung ke Disnaker saja nggeh,” pungkasnya.(cw7)