Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineJemberPeristiwa

Minimarket Berjaringan Menjamur, Komisi B: Toko Kecil dan Pasar Tradisional Terancam Mati

By admin
April 20, 2021

Jember, Motim-Lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Jember, mengakibatkan Minimarket berjaringan menjamur. Jika terus dibiarkan, keberadaan Minimarket berjaringan mengancam mematikan toko-toko kecil dan pasar tradisional. Ungkapan tersebut disampaikan anggota komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo.

“Keberadaan Minimarket berjaringan di Jember ini harus ditata, agar terkendali. Kalau terus dibiarkan (keberadaan Minimarket berjaringan) akan menggurita tanpa terkendali. Sehingga akan mematikan atau melemahkan toko toko kecil dan pasar tradisional,” ungkap Nyoman saat dihubungi melalui Hpnya, Selasa (20/04/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, Kabupaten Jember sejak tahun 2016 lalu sebenarnya sudah memiliki Perda nomor 9 tentang perlindungan Pasar Tradisional. “Perda tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong milik masyarakat,” jelasnya.

Namun nyatanya lanjut Nyoman, selama 5 tahun terakhir belum pernah Pemkab Jember melakukan penertiban meski sudah banyak Minimarket berjaringan ijin operasionalnya mati.

Komisi B kata Nyoman, sebelumnya sudah pernah meminta data jumlah Minimarket berjaringan termasuk soal perijinan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember. “Namun sampai dengan saat ini data tersebut belum diberikan oleh Disperindag,” ungkap Nyoman.

Karena itu dalam waktu dekat Komisi B akan memanggil kembali Disperindag, sekaligus melakukan sidak penertiban minimarket berjaringan. “Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidak ke lapangan,” pungkas Nyoman.

Sekedar diketahui, dalam Perda perlindungan pasar tradisional sudah mengatur secara detail terkait jam operasional, jarak dengan pasar tradisional minimal 1.500 meter, jarak antar Minimarket berjaringan minimal 1.000 meter, dan jumlah maksimal per kecamatan 4 Minimarket berjaringan.

Namun kenyataan di lapangan, terdapat Minimarket yang lokasinya justru berdampingan. Pada masa pemerintahan Bupati Jember sebelumnya, Faida pernah berjanji tidak akan memperpanjang ijin minimarket berjaringan yang tidak sesuai Perda. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Maling Motor Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

Next

Satu Jam, Seribu Lebih Orang Terjaring Operasi Yustisi

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.