Miras Hasil Razia di Masa Transisi Dimusnahkan

by -

Sidoarjo MotimĀ  – Minuman keras (Miras) ilegal masih beredar luas di wilayah Sidoarjo, meski dimusim pandemi COVID-19. Buktinya razia yang digelar oleh Petugas penegakan Perda yakni Satpol-PP, berhasil menyita ribuan botol.

Dan miras berbagai jenis hasil penindakan itu, Selasa (24/11) dimusnahkan di halaman Mako Satpol-PP di Jalan Kombes M Durriyat Sidoarjo, setelah mendapatkan izin dari berbagai pihak.

banner 728x90

Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan, bahwa miras yang dimusnahkan ini sebanyak 2640 botol. Ini merupakan minuman beralkohol mulai dari golongan A, B, dan C. Yang disita dari cafe dan warung-warung yang tidak memiliki izin jual minuman keras.

“Ini hasil razia disaat pandemi COVID-19 diwilayah Sidoarjo,” kata Widyantoro kepada wartawan usai acara pemusnahan, Selasa (24/11).

Widyantoro Basuki menjelaskan, miras ini tergolong dalam operasi penyakit masyarakat, karena di Sidoarjo ini merupakan kota santri. Maka yang tergolong penyakit masyarakat maka harus dimusnahkan.

“Miras ini tidak bertuan, karena saat dilakukan razia, mereka yang merasa pemiliknya melarikan diri,” ujar Wiwid.

Wiwid memaparkan, selain secara rutin menjalankan razia protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan razia miras. Minuman beralkohol itu didapat dari Cafe, Warung-warung kecil, pihaknya secara rutin terus akan merazia miras.

“Untuk mengurangi penyakit masyarakat Satpol-PP, akan terus memberantas peredaran miras tak berizin di wilayah Sidoarjo,” pungkasnya. (ags/jum)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.