Miris, Dua Anak di Bawah Umur Edarkan Okerbaya

by -

Jember, Motim -Peredaran obat keras berbahaya di kalangan masyarakat hingga saat ini masih cukup meresahkan. Bahkan para pengedar tidak hanya dari kalangan orang dewasa, namun juga anak di bawah umur.

Seperti yang berhasil ditangkap oleh Tim Sadeng, Unit Reskrim Polsek Puger. Diketahui ada dua pengedar yang masih di bawah umur berinisial RM warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger, dan MS (17) warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger.

banner 728x90

“Kedua pengedar masih di bawah umur. RM usianya belum genap 18 tahun dan MS baru berusia 17 tahun sampai bulan April 2022,” kata Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, Sabtu (28/5/2022).

Terungkapnya peredaran okerbaya yang melibatkan anak di bawah umur itu berawal saat Tim Sadeng memergoki seorang pemuda berinisial SF sedang memiliki obat keras berbahaya, Kamis, 26 Mei 2022 malam.

Saat ditangkap, SF mengaku mendapat okerbaya itu dari pengedar berinisial RM dan MS. Selanjutnya polisi meminta SF menunjukkan rumah RM dan MS.

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya mendatangi rumah kedua pengedar itu. Polisi berhasil mengamankan kedua pengedar itu tanpa ada perlawanan di rumah masing-masing.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 72 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan Rp 50 ribu.

“Kami datangi rumah kedua pengedar dan kami temukan 72 butir okerbaya siap edar yang diletakkan di dalam bagasi sepeda motor pelaku,” lanjut Eko.

Kedua pengedar itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kendati demikian, karena kedua pengedar itu masih di bawah umur, maka polisi menggunakan Undang-undang peradilan anak. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.