Jember, Motim-Toyib (43) warga Dusun Glengseran, Desa/Kecamatan Panti, harus merasakan pengabnya udara penjara untuk yang kedua kali. Pria yang sebelumnya dipenjara karena kasus kepemilikan Sajam ini, kini kembali ditangkap polisi. Kali ini, dia disangkakan dalam kasus pencurian Hp.
Aksi yang dilakukan Toyib terjadi di rumah Citra Sri Wulandari (20) warga Jalan Gurami Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. “Aksi pencurianya terjadi pada hari Kamis 15 Januari 2021 kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono, Jumat (22/01/2021).
Menurut Sigit, saat itu korban terbangun dari tidurnya. Namun saat mengecek Hp yang diletakkan di bawah bantalnya, ternyata sudah lenyap. “Hpnya merek Oppo F1S,” kata Sigit. Korban berusaha mencari Hpnya di beberapa sudut kamarnya. Namun dia kaget saat mengetahui pintu depan dan jendela dalam kondisi terbuka. Bahkan terdapat bekas cukitan.
Sadar Hpnya hilang karena dicuri, korban melapor ke polisi. “Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan. Ternyata Hp itu sudah dijual ke salah satu konter di Kaliwates dengan harga Rp 520 ribu,” kata Sigit. Berbekal kesaksian pemilik konter itulah, pihaknya akhirnya berhasil menangkap Toyib.
Dalam pengakuannya, tersangka Toyib beraksi seorang diri. Dia hanya membawa obeng untuk mencukit jendela rumah korban. “Begitu masuk ke dalam rumah korban, dia sempat mencari barang-barang. Namun akhirnya dia hanya mendapatkan Hp yang diletakkan di bawah bantal yang ditiduri korban. Setelah itu dia kabur melalui pintu depan,” pungkas Sigit. (sp)