Ngabuburit di Jalur KA Sangat Membahayakan

by -
Petugas saat meminta gerombolan anak kecil ngabuburit pergi menjauh dari jalur KA.

Jember, Motim-Ngabuburit merupakan kegiatan yang mengasyikkan menunggu waktu berbuka puasa. Namun jika ngabuburit dengan bermain di sepanjang rel kereta, tentunya ini sangat berbahaya. Inilah yang ditemukan petugas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember yang melakukan patroli keamanan Perjalanan Kereta Api (PerKA) di sekitar rel.

Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel KA dari aktivitas masyarakat yang sering menunggu adzan maghrib sambil nongkrong di sekitar rel.

banner 728x90

“Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit disekitar rel. Jelas ini membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Rizal menambahkan, petugas baik dari Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA.

“Namun juga tentunya kami langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar,” tegasnya.

Selama bulan Ramadhan, banyak sekali ditemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar jalur KA. Mulai dari aktivitas hanya duduk direl KA, hingga melakukan permainan yang membuat kurang konsentrasi terhadap jalur KA.

Dikatakannya, petugas Polsuska Daop 9 kerap menjumpai masyarakat yang tidak hanya melakukan aktivitas saat menunggu berbuka puasa, namun juga setelah sholat subuh.

Rizal mengatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rel, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa.

“Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain disekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu perjalanan KA, tentunya membahayakan nyawa mereka. Sayangi anak anda, dengan melarang beraktivitas dan atau bermain di sekitar jalur KA,” imbaunya. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.