Jember, Motim-Polres Jember menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun. RH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Setelah tadi dilakukan gelar perkara jam 9 pagi, terduga pelaku oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pecabulan itu,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).
Menurut Vita, ada sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum dan rekaman audio.
“Minimal kan dua alat bukti, sehingga ini ada 4 alat bukti, sudah lebih dari cukup. Surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio itu,’ terang Vita.
Namun demikian, dari gelar perkara yang sudah dilakukan itu, kata Vita, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap. Sehingga pwnyidik perlu mwlengkapinya.
“Oleh penyidik masih dilengkapi, setelah itu lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember),” ujar Vita.
Sebelumnya, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang selama ini tinggal serumah dengan dia. Oknun dosen itu disebut mencabuli korban dengan dalih melakukan terapi pengobatan kanker payudara.