Surabaya, Motim – Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengamankan Notaris Devi Chisnawati alias DC (53) lantaran diduga telah menipu belasan kliennya hingga mengakibatkan kerugian Rp 65 miliar lebih.
Warga Dukuh Pakis Surabaya ini melakukan penipuan dan penggelapkan di luar kapasitasnya sebagai notaris.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang.
“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,” ucapnya.
Menurut Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam.
Di antara modusnya adalah dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai milyaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.
Tersangka melakukan modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.
“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.
“Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan (korban) akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” tutupnya.
Oleh polisi tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tjan)