Jember,Motim-Beberapa pasangan tamu yang menginap di Hotel GGM (Grand Gumuk Mas) terjaring Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh Muspika Gumukmas Kabupaten Jember, Sabtu malam (31/07/2021).
Diketahui, pasangan yang didominasi anak muda tersebut bukanlah pasangan suami istri sah, sehingga petugas mengambil KTP dan memberi peringatan, disuruh segera pulang serta dikenakan sanksi wajib lapor.
Giat operasi yang melibatkan Kapolsek Gumukmas AKP Subagio, Camat Gumukmas Bobi Arisandy, Danramil 0824/20 Gumukmas Kapten Inf. Hadi Windoko, beserta jajarannya masing-masing.
“Kita bersama-sama, Muspika Gumukmas bersama jajarannya melaksanakan operasi Cipta Kondisi 2021, malam ini kita melaksanakan giat ke hotel untuk memeriksa dan menertibkan tamu-tamu,” kata Kapolsek Gumukmas AKP Subagio di sela kegiatan.
AKP Subagio menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap tamu-tamu hotel dengan memeriksa identitas atau KTP untuk memastikan bahwa mereka merupakan pasangan suami istri yang sah atau bukan.
“Setelah melakukan pemeriksaan 15 kamar yang terisi tamu, ditemukan 7 pasangan yang bukan suami istri sah, dan selanjutnya kita ambil KTP mereka, dengan sanksi wajib lapor dan saat itu langsung dipulangkan,” ujar Subagio usai kegiatan.
Lebih lanjut AKP Subagio mengatakan, agenda seperti ini akan berlanjut, mungkin saat ini dilakukan pemeriksaan KTP ataupun surat nikah, tetapi untuk berikutnya akan digeledah tas, motor atau bawaan mereka.
“Sehingga kita bisa mengantisipasi jangan sampai ada narkoba di wilayah Gumukmas. Sedangkan mereka itu datang ke sini tentunya tidak ada jaga jarak lagi, makanya kita tegur, kita ingatkan, dan kita bubarkan,” pungkas Subagio.
Pantauan media di lokasi, sebelum melaksanakan operasi pasukan apel terlebih dahulu untuk menerima arahan dan petunjuk jalannya operasi, dipimpin oleh Danramil 0824/20 Gumukmas.
Selesai apel, petugas memasuki hotel GGM menuju resepsionis untuk meminta data tamu, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar hotel.
Pelaksanaan operasi berlangsung tertib dan lancar. Bagi tamu yang mempunyai identitas suami istri atau pasangan sah diperkenankan untuk tinggal, tetapi bagi pasangan yang bukan suami istri sah, diperintahkan pulang setelah dicatat atau diambil KTP nya oleh petugas.(dop)