Gresik,Motim – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di laksanakan di Jawa-Bali 11 hingga 25 Januari 2021, khususnya wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas Polsek Manyar bersama jajaran Tiga Pilar tingkatkan Ops Yustisi kepatuhan protokol kesehatan, Senin (11/1/2021) malam.
Menyasar di cafe-cafe atau Warkop di Desa Suci, Desa Yosowilangun, petugas gabungan dari Polsek Manyar, Koramil 0817/06 dan Trantib Kecamatan Manyar mendatangi serta menghimbau pengunjung dan pengelola Warkop.
Secara mobile, petugas gabungan menegur baik pengelola Warkop maupun pengunjung yang menyalahi ketentuan jam opersaional dan berhasil menindak beberapa orang dengan teguran lisan.
Mereka yang diberi teguran lisan karena buka Warkop hingga diatas jam 19.00 WIB, jam malam yang telah diatur dalam PPKM. Mayoritas para penikmat kopi juga tidak memakai masker dengan benar.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH menjelaskan, peningkatan operasi yustisi ini juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini,” jelasnya.
“Mengingat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsaniteser dan hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.” tutupnya.(Nang)