OPS Tumpas Semeru 2020, Ungkap 3 Kasus Narkotika dengan 6 Pelaku

by -
Tim Kuro Ungkap 3 Kasus Narkotika. (cw7)

Lumajang, Motim – OPS Tumpas Semeru 2020, Tim Kuro Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang  berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba dengan rincian  3 kasus Narkotika 4 tersangka dengan barang bukti 25, 99 gram sabu dan 2 kasus Obat Keras Berbahaya 2 tersangka dengan barang bukti 80 butir pil berlogo Y.

4 tersangka dalam kasus Narkotika itu adalah Heri Irawan alias Marje’i (43), asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dia ditangkap pada Senin (24/8/20), sekira pukul 10.00 WIB. di pinggir jalan raya Jatiroto berikut barang bukti sebuah plastik klip berisi shabu seberat 24,79 gram, sebuah HP merk Nokia dan sebuah jaket kain warna biru.

banner 728x90

Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 02.00 Wib,  Tim Kuro menangkap Badrus Shohib (27), asal Desa Pocok RT 02 RW 04, desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah. Tersangka ditangkap disekitaran SPBU Klakah.

Turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 0,43 gram dan 0,76 gram.

2 kemudian Tim Kuro menangkap Khoyum (34), asal desa Sawaran  Kulon, Kecamatan Kedungjajang dan Setya Budi (24), warga desa Grobogan, Kecamatan yang sama. Barang bukti yang diamankan seperangkat alat hisap shabu, 1 buah korek api gas warna ungu dan sebuah plastik klip sisa shabu seberat 0,21 gram.

Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, SH., SIK., MIK didampingi Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Candipuro kepada sejumlah media menyampaikan para pelaku yang ditangkap ini sudah menjadi Target Operasi (TO) TIM Kuro dan baru kali ini para pelaku berhasil ditangkap.

Mereka merupakan pelaku lama dalam penyalahgunaan Narkotika.  “Memang selama ini sudah kita TO. Dalam OPS Tumpas Semeru 2020 ini targetnya adalah para pelaku yang sudah jadi TO harus tergaet Mas,” katanya.

Sedangkan 2 pelaku obat keras berbahaya (okerbaya) bernama Alwi Shihab (22), warga desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro ditangkap pada Senin (24/8/20) sekira pukul 18.30 WIB berikut BB berupa 30 butir pil warna putih berlogo Y, sejumlah uang tunai 50 ribu diduga ahasil transaksi barang baram tersebut dan sebuah HP merk Vivo.

Satu pelaku lagi adalah Gugun Nawali (24), warga dusun Sumberbendo RT 07 RW 04, Desa Kunir Kecamatan Kunir. Barang bukti berupa 50 butir pil warna putih berlogo y, 3 bendel plastik klip dan uang tunai sejumlah 10 ribu rupiah.

AKBP Deddy Foury Millewa juga menuturkan dalam kasus Narkotika ini,  pelaku bernama Heri Irawan hanya berperan sebagai kurir dan bukan pemakai. Hasil tes Urinnya negatif.

Namun, atas perbuatannya itu Heri Irawan dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari mana barang haram itu baik sabu maupun pil koplonta, masih terus didalami oleh Tim Kuro Sat Resnarkoba,” tegasnya. (cw7)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.