Jember, MotiM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Dukcapil, menegaskan bahwa pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Sushanti mengatakan, berdasarkan aturan seseorang yang melakukan nikah siri masih akan mendapatkan KK.
“Ya akan kami berikan KK sesuai aturan dan ini menjadi ada keterangan khusus dalam Adminduknya tersebut,” kata Shanti sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (14/10/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada hak anak dan istri yang nikah siri.
“Bukan untuk mendukung nikah siri karena bukan kewenangan kami, tetapi hanya memberikan perlindungan kepada anak dan istrinya,” tuturnya.
Nantinya dalam KK yang diberikan kepada pasangan nikah siri tersebut, hanya tercatat istri sirinya saja dalam KK tersebut.
“Jadi hanya istrinya saja yang dimasukkan dalam KK baru tersebut dengan status kawin tidak tercatat,” imbuhnya.
Sehingga menurut Shanti, yang akan menjadi kepala keluarga dalam KK baru tersebut adalah istri sirinya tersebut.
“Istrinya tersebut jadi kepala keluarga dan dimasukkan dalam KK baru, mungkin sama anak-anaknya dari pernikahan siri,” ungkapnya.
Santi menjelaskan, selain KK nantinya juga anaknya hasil perkawinan siri juga akan mendapatkan Akte kelahiran dengan status dari hasil kawin belum tercatat.
“Anaknya juga akan dapat akte dengan status pernikahan belum tercatat dan suaminya tetap dicantumkan, tetapi juga harus menghadirkan bukti bahwa melakukan nikah siri dan harus mengisi surat pertanggung jawaban mutlak,” jelasnya. (sp)