Jember, Motim-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember kembali mengoperasikan KA jarak jauh, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik.
Peniadaan pengetatan mudik berlaku pada tanggal 18-24 Mei 2021 dan mengoperasikan 7 kereta api jarak jauh, untuk masyarakat yang akan berpergian.
“Pada masa pasca pengetatan mudik, kini masyarakat bisa menggunakan moda transportasi kereta api, tanpa harus menyertakan surat izin perjalanan yang sebelumnya diberlakukan saat larangan mudik,” ujar Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal saat dikonfirmasi Rabu (19/05/2021).
Walaupun sudah tidak memerlukan surat izin perjalanan, namun pihaknya menjelaskan harus tetap melampirkan surat keterangan bebas covid-19.
“Masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” imbuhnya.
Untuk mempermudah masyarakat melengkapi syarat untuk melakukan perjalanan KA, Daop 9 Jember juga menyediakan layanan rapid antigen dan GeNose C19.
Broer menyampaikan, untuk calon penumpang saat ini sudah bisa memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI atau diseluruh channel resmi penjualan tiket.
“Ya bisa per hari ini bisa menggunakan moda transportasi kereta api dan bisa memesan tiket langsung di relasi penjualan tiket resmi kami,” jelas Broer.
Pihaknya menegaskan, untuk calon penumpang yang tidak bisa menunjukan surat keterangan negatif rapid tes antigen, PCR atau GeNose C19 dan tidak menggunakan perlengkapan diri lainnya tidak diperbolehkan naik dan tiket dikembalikan 100 persen.
“Ya walaupun sudah tidk menggunakan surat perjalanan dinas, kini prokes tetap kita berlakukan ketat harus menggunakan maskerĀ dan juga harus melalui pengecekan suhu. Kalau didapati seperti itu maka kita kembalikan tiketnya 100 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk masyarakat diharapkan agar tetap patuh pada prokes secara konsisten dan disiplin agar bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19. (sp)