Bentrok dan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok oknum PSHT terhadap 4 orang anggota perguruan silat Pagar Nusa menyebabkan 2 orang korban mengalami luka cukup parah.
Hal ini mendapat perhatian serius dari PCNU Jember dan Ketua Perguruan Silat Pagar Nusa setempat Fathor Rozi. Bertempat di Kantor PCNU Jember Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kaliwates, Selasa (20/4).
Pengurus PCNU Jember langsung melakukan rapat luar biasa. Dengan materi pembahasan, adalah mendesak Polres Jember untuk mengusut tuntas aksi penganiayaan itu secara hukum.
“Bahkan terkait pelaku penganiayaan, kami mendesak Polres Jember, untuk menghukum tegas pelaku sesuai dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan. Kami pun juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan, penasehat hukum kami (PCNU Jember) terkait kasus ini,” kata Wakil Ketua PCNU Jember Akhmad Taufiq saat konferensi pers di Kantor PCNU Jember.
Keputusan dan adanya desakan kepada Polres Jember untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana penganiayaan ini, kata Taufiq, berdasarkan rapat luar biasa di Kantor PCNU Jember.
Namun demikian, kata Taufiq, terkait kasus yang menimpa Perguruan Silat Pagar Nusa. “Sampai per hari ini, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh pihak PSHT. Sehingga kami adakan rapat koordinasi ini (rapat luar biasa). Tapi komitmen kami, tidak ada damai di luar penegakan hukum. Karena ini pilihan mutlak,” tegasnya.
Yang dari pantauan wartawan di lokasi, dihadiri langsung oleh Syuriah NU, PCNU Jember, Ketua Pagar Nusa Jember, dan juga Pembina GASMI.
“Yang secara rinci poin keputusannya adalah, pertama agar melakukan penegakan hukum, dengan menangkap dan mengadili para pelaku. Dalam rapat itu 3×24 jam. Memberikan perlindungan dan keamanan terhadap korban,” kata Sekretaris Tanfidziah PCNU Jember Pujiono, menjelaskan secara rinci hasil rapat luar biasa yang dilakukan.
Ia menjelaskan, terkait adanya perlindungan dan keamanan terhadap keluarga korban dirasa perlu. Karena selama ini, katanya, dalam proses penegakan hukum terkait proses hukum yang dilakukan terhadap oknum PSHT.
“Adanya ketakutan dari pihak keluarga korban, yang itu dilaporkan kepada kami. Sehingg terkait perlindungan dan keamanan kepada keluarga korban ini dirasa perlu. Berkaitan dengan persoalan ini,” tegasnya.
“Proses hukum berjalan, agar benar-benar dilaksanakan oleh aparat berwenang. Tapi jika tidak tegas, maka akan terjadi semakin berulang, dan ada pihak-pihak yang akan dirugikan,” sambungnya.
Sementara itu menurut Ketua Perguruan Silat Pagar Nusa Jember Fathor Rozi, dengan adanya kasus penganiayaan ini. “Seperti yang sudah disampaikan pengurus PCNU, hukum ini harus ditegakkan. Jangan ada tebang pilih,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, adanya desakan terkait proses hukum agar tetap berjalan. Karena apabila ada hal-hal pelanggaran yang dilakukan oleh Perguruan Silat Pagar Nusa.
“Kami siap untuk mempertanggung jawabkan itu. Sesuai dengan koridor yang berlaku. Itu harapan saya,” ujarnya.
Terlebih lagi, Rozi menambahkan, terkait kasus penganiayaan ini tidak hanya sekali. “Tapi berpuluh-puluh kali. Bahkan di Mumbulsari, sebenarnya itu pernah sampai 11 kali (kasus penganiayaan serupa). Tapi setahu saya sampai saat ini, yang ditangani polisi hanya empat kali,’” ungkapnya.
“Ini sangat memperihatinkan, sehingga saya harap pak Kapolres lebih bijak dan tegas. Terkait perampasan kaos (atribut perguruan silat), atau kejadian serupa, tidak hanya sekali,” pungkasnya.