Jember, Motim-DPC PDI Perjuangan Jember melalui juru bicaranya Widarto, kembali menegaskan tidak akan ikut dalam pembahasan KUA PPAS dan APBD Jember 2021. Hal itu dilakukan karena bupati belum mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri terkait seluruh OPD yang dijabat oleh Plt.
Menurut Widarto, dalam edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2021 jelas menyebutkan bahwa, Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak kepada kepegawaian dan alokasi anggaran. “Langkah mengangkat semua pejabat Plt untuk mempercepat penyusunan KUA PPAS dan RAPBD Jember tahun 2021 bukan mempercepat, tetapi justru menimbulkan masalah baru,” ungkap Widarto saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PDIP Jember, Jumat (19/03/2021).
Padahal KUA PPAS dan Raperda APBD berawal dari usulan OPD yang kemudian dibahas dalam tim anggaran Pemkab. Sedangkan OPD yang dijabat Pelaksana tugas (Plt) itu hanya melaksanakan mandat. “Tidak mungkin kalau kewenangannya (Plt) mau diambil alih pemberi kewenangan. Apakah bupati mau ikut rapat pembahasan di semua komisi yang ada di DPRD? Itu makan waktu berbulan-bulan,” kata Widarto.
Karena itu lanjut Widarto, DPC memerintahkan agar seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, tidak ikut dalam pembahasan KUA PPAS dan Raperda APBD 2021, sebelum bupati mendapat ijin tertulis Mendagri. “Kalau Mendagri sudah memberikan surat persetujuan konsultasi hukum (terkait legalitas Plt dalam membahas APBD) kami akan tunduk dan patuh,” tegas Widarto.
Lebih jauh Widarto menjelaskan, sikap PDI Perjuangan ini bukan bermaksud menghambat APBD. Sebab sejak awal PDI Perjuangan sudah mendorong agar APBD 2021 dapat segera disahkan, namun tetap dengan tidak menabrak aturan yang berlaku.
“Kami komitmen mendukung percepatan pembahasan APBD 2021 karena rakyat sudah menunggu. Tapi kami ingin semuanya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Widarto. (sp)