Jember, Motim-Sejumlah pedagang yang berjualan di pasar Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember, mengeluhkan kondisi pasar Ambulu yang cukup memprihatinkan.
Atik (38) salah satu diantara pedagang kelontong, mengeluhkan kondisi pasar yang sangat kumuh, apabila musim penghujan atap lapak pedagang banyak yang bocor, belum lagi air yang menggenang karena sistem pembuangan dan peresapan air nyaris tidak ada.
“Pasar kami ini sebenarnya sudah tidak layak huni, tapi selama ini tidak pernah ada perbaikan sama sekali dari pihak pengelola,” keluh Atik.
“Kondisi seperti ini sudah berlangsung sangat lama, sehingga menjadikan kondisi pasar becek dan kotor serta tidak sedap dipandang,” tutur Atik dalam keterangan selanjutnya.
Dari hasil investigasi diperoleh keterangan, bahwa pasar Ambulu ini berdiri tidak kurang dari empat puluh tahun lalu. Ironisnya, semenjak dibangun pertama kalinya, hingga sampai saat ini tidak pernah ada renovasi maupun perbaikan. Hal tersebut tenyata disebabkan karena sebagian tanah, tempat lokasi berdirinya pasar adalah tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang dipakai dengan sistem kontrak, sehingga Pemerintah Kabupaten Jember tidak bisa melakukan renovasi pembangunan pasar Ambulu.
Terkait dengan hal itu, Fajar, Plt Kasi Pengelolaan Pasar Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Minggu (18/04/2021) saat di hubungi melalui telepon mengatakan bahwa kontrak Disperindag dengan PJKA selalu diperbarui setiap lima tahun sekali.
“Karena saya kan masih baru, jadi kita belum tahu berapa lama kontraknya, kalau tidak salah itu setiap lima tahun ada perjanjian kontrak, kemarin itu tiap tahun, tapi tahun ini kok belum ada kabar,” ujarnya.
Saat disinggung tentang keluhan para pedagang akibat kondisi pasar yang kurang memadai, Fajar mengatakan bahwa pembangunan sulit dilaksanakan karena terkendala status kepemilikan tanah, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan.
“Makanya, setiap kali penganggaran pembangunan, khusus pasar Ambulu tidak kita anggarkan,” terang Fajar.
Perihal setoran tahunan Fajar menerangkan, setiap Pasar Daerah pasti ditarget untuk penyetoran terhadap pemerintah, namun soal besaran sesuai dengan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.
“PAD setiap tahun kan naik maka setoran ikut naik, dan PAD yang disetorkan oleh Pasar Ambulu tetap masuk kepada pemerintah, tidak ada pembagian khusus dengan PJKA.” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Fajar sepertinya Pemkab Jember belum bisa mengambil alih Tanah PJKA yang ada di pasar Ambulu. Lantaran, hal itu akan ribet. Mau diurusi ruwet, itukan bukan milik provinsi atau nasional, harus berhubungan langsung dengan PJKA pusat.
“Sudah lama itu mas, sejak saya di Dinas pasar sudah seperti itu, jadi kendalanya Pasar Ambulu dari dulu ya kayak gitu.” pungkas Fajar.(dop).