Pedagang Mie Pangsit dan Saudaranya “Dipacul” Pemuda Mabuk

by -

Jember, Motim Dua orang warga Jalan Bungur Gang XVIII, Lingkungan Gebang RT.002 R W 017, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa siang (2/5) kemarin, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya, Febrian Erin Dio (24).
Dua orang korban bernama Sugeng (39) dan M. Imam Ghozali (47) mengalami luka akibat penganiayaan. Akibat pelaku mengayunkan alat cangkul ke arah korban.
Sugeng mengalami luka pada bagian siku dan tangan kanan akibat sabetan besi cangkul. Sedangkan Ghozali terluka lebam pada bagian paha juga di sebelah kanan.
Terkait kejadian itu, salah seorang Sugeng yang notabene pedagang mie pangsit melapor ke Mapolsek Patrang.
“Saat kejadian itu, korban sedang membuat mie pangsit di rumahnya, tiba-tiba didatangi tetangganya berinisial FE (Febrian), 24 tahun. Tanpa diketahui akar persoalannya, FE datang dengan marah-marah sambil membawa sebuah pacul. Setelah sempat terlibat cekcok, tanpa pikir panjang, tersangka membacokkan cangkul yang dibawanya ke arah Sugeng. Sempat menghindar, tapi korban terluka,” kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi di mapolsek, Kamis (4/5/2023).
Tidak berhenti disitu, kata Heri, tetangga korban yang diduga bermaksud melerai bernama Ghozali. Juga tidak luput dari sasaran emosi tersangka.
“Selanjutnya tersangka juga mengarahkan cangkul yang dibawanya ke arah korban bernama M Ghazali. Korban kedua itu juga mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kanan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, anggota Polsek Patrang yang dipimpin langsung oleh Heri mendatangi TKP.
Tersangka yang berada di rumahnya langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Penangkapan tersangka bahkan juga disaksikan orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Heri, tersangka melakukan tindak penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis arak.
Tersangka mengaku saat itu tidak bisa mengendalikan emosi, selain itu tersangka juga dikenal tempramen.
“Terlebih tersangka ini juga adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Baru bebas sekitar 10 bulan yang lalu. Namun demikian, karena tindakannya maka tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan di Polsek Patrang. Tersangka terancam dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” tandasnya. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.