Sidoarjo Motim – Terungkap modus dan motif curas TKP Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, yang dilakukan M. Zaki Nurdin alias Nyemik (24) warga Gang Kalimati Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto.
Hingga mengakibatkan korban Adin Hariyanto (26) warga Dusun Keling, RT 13, RW 04 Jumputrejo, Sukodono Sidoarjo, mengalami luka parah.
Hal tersebut diungkapkan saat acara rilis, Selasa (13/10/20).
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono membeberkan fakta baru perampasan motor milik Adin Hariyanto. Dengan pelaku yang tak lain adalah teman korban, Mochammad Zaky Nurdin. Sebelumnya tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan. Selanjutnya korban di ajak pesta miras dilapangan Desa Ganting Gedangan. Usai pesta miras pelaku mengajak korban Adin ke rumah teman pelaku yang bernama Ghofur di Bogem Sukodono.
“Setelah pulang dari rumah temannya itu, lalu korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosongnya,” katanya dalam jumpa Pers, Selasa (13/10).
Usai memukul menggunakan tangan kosong, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal itu membuat korban mengalami luka berat. Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak.
Yuwono menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Pelaku diketahui berada di punggung Mojokerto.
Pelaku kemudian diintai oleh petugas. Saat itu pelaku diketahui hendak menjual motor dan HP milik korban. Namun sebelum kedua barang rampasan itu dijual, petugas lalu membekuk tersangka. Pelaku dibekuk saat malam hari. Tak hanya itu pelaku sempat melawan petugas.
Dua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Namun dari keterangan pelaku, jika pelaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu. “Pelaku dapat terancam dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya. (ags/jum)