Surabaya,Motim-Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya telah ungkap tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan R2.TKP Samping rumah Jln. Pandegiling tengah No.16 Surabaya.saat Pers reales.Selasa (27/7/2021)
Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji mengatakan,korban NH (29).Laki-Laki asal lamongan bertempat Tingal di jalan Kupang Segunting GG. I No.28 Surabaya.
Pelaku AY Ismail (21) asal Mojokerto bertempat Tingal di jalan Pandegiling 1/29-A Surabaya.
Kanit Reskrim Iptu Marji menambahkan kronologis kejadian,Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar jam. 23.30 wib di Samping rumah Jln. Pandegiling tengah No.16 Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 sepeda motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL Noka. MH1JF5116AK037366 Nosin. JF51E1040602, atas nama NURIATI, Alamat Petemon GG. 2 No.39-C Surabaya dilakukan orang yang tidak dikenal.”kata Iptu Marji
“Masih Iptu Marji dalam keterangannya,waktu itu korban memarkir kendaraan tersebut di samping rumah pada hari Kamis pukul 19.30 wib dan di tinggal masuk rumah untuk beristirahat, kemudian korban keluar rumah pukul 23.30 wib dan mengetahuinya sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang diambil orang tidak dikenal lalu korban mencari sepeda motor dan berpapasan dengan pelaku yang membawa sepeda motor tersebut korban dan langsung di teriaki maling dan pelaku diamankan warga,”tutur Iptu Marji
“Saat diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari pelaku kedapatan barang bukti kunci besi L dan tas pinggang warna biru untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Dalam pengakuanya pelaku juga melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda.mencuri Honda Beat di jalan kupang segunting dan Honda Beat di jl. Mawar tegalsari.
Karena adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang dapat diamankan Polsek Tegalsari.STNK sepada motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL. kunci besi L dan Tas pinggang warna biru.Karena perbuatan Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,”Pungkasnya.(nang/ady)