Pelaku Pembunuhan Bebas Setelah Dapat Asimilasi

by -
Sejumlah napi bebas setelah dapat asimilasi. (cho)

Lumajang, Motim – Haru dan tangis hiasi proses pembebasan sejumlah napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Senin (24/8) siang. Sejumlah napi itu bebas, setelah mendapat asimilasi pandemi Covid 19.

Pihak Lapas menyampaikan, sebanyak 22 orang warga binaan yang mendapatkan kesempatan bebas hari itu. Dengan rincian 2 orang perempuan dan 20 orang laki-laki. Termasuk juga napi dari kasus pembunuhan.

banner 728x90

“Ada satu orang yang terjerat kasus pembunuhan dengan putusan 9 tahun,” kata Endra Suwartono, salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Kabupaten Lumajang.

Sementara Kalapas Kelas IIB Lumajang Agus Wahono menuturkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini diantaranya karena sudah menjalani 2/3 dari masa putusan, ada juga yang setelah dipotong remisi baru diberikan hak asimilasi.

“Setelah dapat remisi dan memenuhi syarat, baru kita berikan hak untuk ikut asimilasi,” katanya.

Dari pantauan Memo Timur, tidak sedikit keluarga yang menjemput narapidana di depan Lapas menitikkan air mata karena haru dan kangen. Ada pula yang ketika keluar dari pintu Lapas langsung sujud di kaki orang tuanya.

Ada pula yang dijemput kepala desanya sekaligus langsung memenuhi persyaratan untuk asimilasi dengan membubuhkan stempel dan tanda tangan kades setempat. (rus/cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.