Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalLumajangPeristiwa

Pelaku Pembunuhan Bebas Setelah Dapat Asimilasi

By admin
August 25, 2020

Lumajang, Motim – Haru dan tangis hiasi proses pembebasan sejumlah napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Senin (24/8) siang. Sejumlah napi itu bebas, setelah mendapat asimilasi pandemi Covid 19.

Pihak Lapas menyampaikan, sebanyak 22 orang warga binaan yang mendapatkan kesempatan bebas hari itu. Dengan rincian 2 orang perempuan dan 20 orang laki-laki. Termasuk juga napi dari kasus pembunuhan.

“Ada satu orang yang terjerat kasus pembunuhan dengan putusan 9 tahun,” kata Endra Suwartono, salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, Kabupaten Lumajang.

Sementara Kalapas Kelas IIB Lumajang Agus Wahono menuturkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini diantaranya karena sudah menjalani 2/3 dari masa putusan, ada juga yang setelah dipotong remisi baru diberikan hak asimilasi.

“Setelah dapat remisi dan memenuhi syarat, baru kita berikan hak untuk ikut asimilasi,” katanya.

Dari pantauan Memo Timur, tidak sedikit keluarga yang menjemput narapidana di depan Lapas menitikkan air mata karena haru dan kangen. Ada pula yang ketika keluar dari pintu Lapas langsung sujud di kaki orang tuanya.

Ada pula yang dijemput kepala desanya sekaligus langsung memenuhi persyaratan untuk asimilasi dengan membubuhkan stempel dan tanda tangan kades setempat. (rus/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Disnaker Lumajang Buka Pendaftaran Calon Transmigran

Next

Eksepsi, Kuasa Hukum Sekda Syaifullah Sebut Dua Pasal yang Didakwakan Lemah, Kuasa Hukum Sebut Kasus Sekda Janggal

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.