Lumajang, Motim-Layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) berubah selama pandemi Covid-19. Dispenduk menerapkan layanan secara online. Selain mengantisipasi adanya kerumunan, hal itu juga bisa mempercepat pelayanan.
Kepala Dispenduk Capil, Agus Warsito Utomo melalui Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Iwan Adhi Trisna menyampaikan, masyarakat bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan tersebut di mana pun, kapan pun dan sebanyak apa pun itu tetap sah.
“Sekarang enak, masyarakat bisa mencetak dokumennya sendiri jadi tidak perlu antri di kecamatan atau pun di Dispenduk. Karena dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan QR Code (barcode) yang bisa discan melalui aplikasi android,” jelasnya.
Setelah discan, data tersebut akan muncul secara otomatis, persis dengan data dalam dokumen tersebut. Hal ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen. “Tidak perlu melakukan legalisir lagi dalam pengurusan dokumen,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, apabila dalam melakukan pengurusan dokumen di Dispenduk supaya mencantumkan email. Ketika dokumen tersebut sudah selesai diproses, oleh petugas akan dikirim ke email masing-masing.
“Semua dokumen kependudukan akan dikirim lewat email, kecuali KTP dan KIA. Karena KTP dan KIA tetap harus menggunakan blanko security, kan di KTP ada chipnya,” jelasnya lagi.
Karena semua jenis pelayanan dari Dispenduk tidak dipungut biaya alias gratis, masyarakat diharapkan agar mengurus sendiri, tidak melalui calo. Sebetulnya pengurusan adminduk jika ada perubahan dan sebagainya, tinggal membawa KK dan datang langsung ke dispenduk bisa langsung diproses.
“Langsung ke kecamatan atau dispenduk bisa, tanpa melalui desa. Kalau buat akte harus ada surat keterangan dari bidan,” tambahnya.
Program tersebut mulai diterapkan sejak awal bulan Juli 2020. “Sebetulnya, peraturannya sudah keluar sejak 2019, namun pelaksanaannya baru bulan Juli 2020,” pungkasnya. (cw7)