Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Pelayanan Satpas dan Kantor Samsat di Jember Tutup Sementara Selama Libur Lebaran

By admin
May 10, 2021

Jember, Motim-Menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Jember libur mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Selain Satpas, pelayanan Samsat Jember juga tutup dan buka pada tanggal 17 Mei 2021.

“Jadi pelayanan Satpas dan Samsat Jember libur selama 4 hari. Yakni sejak tanggal 12 sampai 16 Mei 2021. Kita buka pelayanan lagi pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021,” demikian diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto, Senin (10/05/2021).

Menurut Iwan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat tanggal libur tersebut, bisa melakukan perpanjangan saat kantor Satpas dibuka kembali. “Jadi jangan khawatir, yang SIMnya mati tanggal 12 sampai 16 Mei, bisa diperpanjang pada tanggal 17 Mei,” ungkapnya.

Bahkan, kata Iwan, ada toleransi hingga 2 hari yakni tanggal 19 Mei bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal libur tersebut untuk diperpanjang lagi. “Jika lewat tanggal 19 Mei 2021, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegas Iwan.

Begitupun dengan pelayanan Samsat Jember. Denda tidak diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada rentang waktu tersebut. “Sama seperti SIM, ada toleransi waktu sampai tanggal 19 Mei 2021 untuk melakukan perpanjangan. Lebih dari itu ada denda,” pungkas Iwan.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polsek Kaliwates bersama muspika Antisipasi Sidak Mall

Next

Ini Arahan Irwasum Mabes Polri kepada PJU dan Seluruh Kapolres Jajaran Polda Jatim

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.