Jember, Motim – Pria bernama Hermanto (22) warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu ditangkap Polhutmob KPH Jember. Gara-garanya, dia melakukan pembalakan liar dua batang pohon jenis Sonokeling, Kamis (10/9).
Penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 14.00 WIB tadi, dilakukan di kawasan Petak 14A RPH (Resor Pengelolaan Hutan) Sabrang, PKPH (Pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ambulu.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak seorang diri. Masih ada 5 rekannya yang lain. Akan tetapi mereka berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, kami lakukan atas dasar laporan dari warga. Sehingga kami melakukan kroscek di lokasi yang menjadi pembalakan liar,” kata Danru Polhutmob (Polisi Hutan Mobil) KPH Jember Ediyanto saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Ediyanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini terjadi, disaat dua pohon kayu jenis Sonokeling itu sedang dipotong menjadi bagian-bagian kecil.
“Saat itu pelaku bersama rekan-rekannya sedang memotong batang pohon Sonokeling menjadi 17 bagian kecil berukuran panjang kurang lebih 2 meteran. Untuk diameter kayu kurang lebih 70-80 cm,” kata Ediyanto.
Saat sedang memotong itu datanglah sejumlah Polhutmob yang langsung meringkus para pelaku.
“Awalnya pelaku ini berniat kabur dengan motornya, tapi kami tabrak dan pelaku jatuh. Selanjutnya kita amankan. Tapi sayangnya yang 5 orang rekannya kabur dengan motornya masing-masing,” ujarnya.
“Dari kesaksian pelaku yang kami tangkap, untuk identitas 5 orang lainnya yang buron sudah kami kantongi datanya. Selanjutnya kami akan lakukan pengejaran,” sambungnya.
Ediyanto juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk. Karena diketahui saat penangkapan dan pengakuan pelaku, mereka sebelumnya pesta miras di lokasi kejadian. Sehingga dengan mudah dapat diringkus petugas.
“Untuk lokasi TKP agak jauh masuk ke dalam hutan. Itu yang menjadi kendala kami saat penangkapan. Tapi Alhamdulillah satu orang pelaku berhasil kita amankan,” ucapnya.
Lebih jauh Ediyanto menyampaikan, terkait aksi pelaku yang susah diendus petugas. Diketahui untuk mengangkut batang kayu jarahannya, dilakukan dengan dibawa satu persatu batang pohon tersebut menggunakan motor. Berjarak 100 meter dari lokasi pemotongan pohon menuju lokasi pengumpulan kayu sebelum diangkut menggunakan truk.
“Beruntung kerjasama warga baik dengan kami, sehingga pelaku dapat kami amankan,” ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Diantaranya 17 batang pohon sonokeling yang sudah dipotong, satu motor Honda Supra tidak berplat untuk sarana kejahatan, dan satu gergaji mesin senso.
“Untuk batang pohon kami bawa satu dulu, sisanya (16 batang pohon lainnya) masih dikantor nanti menyusul. Kemudian pelaku kami amankan ke Mapolres Jember untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (ym)