Jember, Motim-Selain menetapkan tersangka Bayu Bagus Harahap, pelaku pencurian ratusan Tablet di SMKN 5 Jember, polisi juga menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Andrynata Widjaja (39) warga Jalan Mojopahit V-6 Lingkungan Gerdu, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Andrynata merupakan pemilik salah satu konter di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, yang membeli Tablet curian dari tersangka Bayu.
“Tersangka AW (Andrynata Widjaja) ini mengakui membeli Tablet itu dari tersangka. Hanya saja ada perbedaan pengakuan jumlah antara tersangka BBH dan AW ini,” kata Teguh.
Tersangka Bayu, kata Teguh, mengaku menjual sekitar 100 Tablet. Sementara tersangka Andrynata mengaku hanya membeli sekitar 70an Tablet.
“Meski berbeda pengakuan, yang jelas kita temukan barang bukti di konter tersangka AW ini. Dan itu sesuai dengan Tablet yang hilang di SMKN 5 Jember,” katanya.
Sementara itu, Bayu mengaku terpaksa melakukan pencurian itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Karena gajinya sebagai honorer staf administrasi persuratan dirasa tidak mencukupi.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan Tablet curian itu digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Teguh.
Tablet yang dicuri oleh tersangka itu diakui hanya dijual kepada satu konter di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari. “Ngakunya hanya di jual satu konter saja,” pungkasnya. (sp)