Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap Untuk Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan Berukuran s.d 10 GT di Pantai Gerangan Kabupaten Tulungagung

by

Surabaya Motim – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan Berukuran s.d 10 GT di Pantai Gerangan, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari nelayan – nelayan dan pemilik kapal berukuran s.d 0-10 GT serta Penyuluh Perikanan, Satwas SDKP Tulungagung dan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh.

Kegiatan tersebut turut mengundang narasumber sebagai berikut :

banner 728x90

Bapak Ulul Azmi, S.E. selaku Kepala Bidang Pengolahan Perikanan Tangkap – Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung

2 Bapak Angga Bahtera S., S.Pi. selaku Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Blitar

Kegiatan dibuka oleh Bapak Ulul Azmi S.E selaku Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kab. Tulungagung dan Bapak Angga Bahtera S., S,Pi selaku Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Blitar. Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaran kegiatan sosialisasi dinilai sangat penting karena dengan memiliki dokumen Perizinan Nomer Induk Berusaha, Tanda Daftar Kapal Perikanan maupun Buku Kapal Perikanan pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum (legalitas usaha). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan fasilitasi mengenai Perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (SIMKADA) secara Single Sign On (SSO) untuk penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Serta Pelayanan Non Izin Elektronik Buku Kapal Perikanan E-BKP melalui SIPALKA.

Diharapkan dengan adanya kegiataan ini seluruh nelayan kecil maupun besar dan pemilik kapal segera memiliki dokumen perijinan kapal perikanan diantaranya adalah NIB, Pas Kecil/Besar dan E-BKP. Karena manfaat dari adanya dokumen perizinan tersebut diantaranya yaitu mendapatlan kejelasan status hukum, subsidi BBM, terdata di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan hibah, akses pemasaran, serta ketenangan dalam berlayar dalam mencari ikan.(*/ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.