Surabaya, Motim-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur mendorong daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LP2B) agar lahan-lahan persawahan tidak semakin tergerus akibat alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Ir.Hadi Sulistyo,M.Si menuturkan, luas lahan petanian di Jatim dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami penyusutan luas karena alih fungsi lahan.
“Alih fungsi lahan bisa bermacam-macam. Ada yang untuk dijadikan perumahan, jalan, maupun kawasan industri baru. Namun secara detail lahan mana yang dialihfungsikan menjadi sektor apa, datanya ada di BPN,” jelas Hadi, Kamis (06/08).
Dia mengatakan, salah satu penyebab alih fungsi lahan adalah karena belum semua kabupaten/kota memiliki perda LP2B. Hingga saat ini daerah yang sudah memiliki Perda LP2B ada sebanyak 14 kota/kabupaten.
Di antaranya adalah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ngawi, Kota Batu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Gresik. Kemudian, Probolinggo, Lamongan, Trenggalek, Situbondo, Sumenep, dan Lumajang.
“Sedangkan 24 kabupaten/kota lainnya belum memiliki perda spesifik tentang LP2B dan masih berupa Perda RTRW,” imbuhnya.
Dia mengatakan degan perda itu, para pemilik tanah tidak bisa dengan mudah mengalihfungsikan lahan pertanian produktif menjadi lahan tidak produktif. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada daerah yang belum memiliki Perda LP2B.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Jatim, data luas baku sawah di Jatim sesuai SK BPN, pada 2013 tercatat luasnya mencapai 1.084.278 ha, lalu pada 2018 sempat berkembang menjadi 1.287.356 ha, dan pada 2019 kembali menyusut menjadi 1.214.909 ha.
Adapun lahan sawah terluas berada di Lamongan yakni 99.387 ha, disusul Bojonegoro 83.197 ha, Jember 80.123 ha, Banyuwangi 68.095 ha, Tuban 66.534 ha, Ngawi 50.105 ha, Nganjuk 46.174 ha, Malang 44.375 ha, Kediri 44.332 ha, Gresik 41.212 ha dan Jombang 40.669 ha. (ady)