Pemerintah Sosialisasikan Aturan Baru Bedah Rumah di Jawa Timur

Permen PKP No. 6 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru Percepatan Penyediaan Rumah Layak Huni
Surabaya Motim – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan program bedah rumah di seluruh Indonesia.


Dalam sosialisasi tersebut, Adhy Karyono Sekdaprov.Jatim menjelaskan poin-poin penting dalam Permen PKP No. 6 Tahun 2026. Peraturan baru ini menjadi acuan teknis pelaksanaan bedah rumah agar lebih terarah, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Bedah rumah merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, dan aman. Melalui Permen ini, kami ingin pelaksanaan di lapangan semakin jelas mekanismenya dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,”tuturnya.
Program bedah rumah menyasar rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat, mulai dari aspek kesehatan, keamanan, hingga produktivitas keluarga.
Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan didorong untuk segera menindaklanjuti aturan baru ini agar penyaluran bantuan bedah rumah tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat dan efektif.” Terangnya.
Sri Hariyati Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI resmi memberlakukan kebijakan baru terkait program bantuan perumahan. Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini berganti nama menjadi “Bedah Rumah”.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 29 Juli 2026 ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaksanaan program. Tujuannya jelas: mempermudah, menyederhanakan, dan mempercepat proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH).
“Perubahan ini adalah jawaban atas kebutuhan di lapangan. Kami pangkas birokrasi agar bantuan bisa lebih cepat sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” demikian poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi di Surabaya, Jumat (7/8/2026).
*Dari 24 Tahap Menjadi 10 Tahap*
Inti dari Permen No. 6/2026 adalah efisiensi prosedur. Jika sebelumnya pelaksanaan BSPS mengacu pada 24 tahapan, kini hanya tersisa 10 tahapan utama.
*10 Tahapan Baru Program Bedah Rumah:*
1. *Pengalokasian*: Penetapan kuota nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota oleh Menteri PKP
2. *Pengusulan*: Pengajuan proposal oleh Pemerintah Daerah, Kelompok Masyarakat, atau Lembaga melalui sistem http://sikeu.pu.go.id
3. *Verifikasi Usulan*: Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Tim Verifikasi Usulan
4. *Verifikasi Faktual*: Pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi rumah
5. *Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)*: Penyusunan RAB bersama Calon Penerima Bantuan
6. *Penetapan Penerima Bantuan*: Penetapan melalui Surat Keputusan setelah memenuhi kriteria
7. *Pencairan Dana*: Dana bantuan ditransfer langsung 1 tahap ke rekening Penerima Bantuan
8. *Rantai Suplai Bahan Bangunan*: Pembelian bahan di toko bangunan terverifikasi maksimal 3 hari
9. *Pekerjaan Fisik*: Pelaksanaan pembangunan atau perbaikan rumah oleh Penerima Bantuan
10. *Laporan Penggunaan Dana (LPD)*: Pelaporan melalui aplikasi digital SIP paling lambat 30 hari
Beberapa tahapan yang dihapus antara lain kontrak dengan toko, penunjukan tukang, dan laporan penggunaan dana 2 tahap.
*Lebih Cepat, Transparan, dan Digital*
Selain penyederhanaan prosedur, Permen baru ini juga mendorong digitalisasi. Proses pengusulan dan pelaporan kini wajib melalui sistem online. Pencairan dana juga dilakukan satu kali transfer langsung ke rekening penerima, tidak bertahap lagi.
Kementerian PKP berharap dengan aturan baru ini, pelaksanaan Bedah Rumah di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Sosialisasi Permen PKP No. 6 Tahun 2026 di Surabaya di laksanakan di kantor Setdaprov.Jatim lantai 8 Ruang Hayam Wuruk Jl.Pahlawan Surabaya yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Jawa Timur , Kepala Dinas Perumahan Rakyat ,Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur Arif Endro Utomo , Kepala Biro Setdaprov.Jatim , kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Jawa Timur.(*/ady)
