Persoalan dan keluhan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger soal pencemaran lingkungan limbah cair dari pengelolaan tambak modern (Udang Vaname), warga menegaskan sudah melakukan kajian.
Meskipun terkait kajian itu, diakui belum dilaporkan atau berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember.
“Temuan pencemaran lingkungan, limbahnya itu (menyebabkan) air sungai terdampak menjadi air payau. Yang menjadi pengairan dan mempengaruhi lahan pertanian. Sehingga menggenang dan menurunkan produktifitas pertanian, yang disebabkan karena adanya operasional tambak itu,” kata salah seorang perwakilan warga Desa Kepanjen Muhammad Faqih saat RDP di Aula Lantai Tiga Gedung Parlemen, Senin (31/5/2021).
Namun demikian, diakui oleh Faqih, terkait dugaan dan temuan adanya pencemaran lingkungan. Berasal dari kajian pihaknya tanpa dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait.
“Kajian itu dari yang kita lakukan, dan belum koordinasi dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup). Tapi kita langsung ke DPRD. Perusahaan besar ada dua DGS dan anak perusahaan satu yang satu lagi lebih dari itu. Yang lebih dari puluhan hektar ada 3 – 4 perusahaan. Persoalan ini sekitar 3-4 tahunan. Bahkan izin bupati sudah ada,” ungkapnya.
Yang ditegaskan oleh Faqih, sementara bertentangan dengan sepadan pantai. “Sungai (yang menjadi pembuangan limbah ini), menjadi muara di lahan pertanian, dan juga mempengaruhi wilayah lautan dekat muara ini. Biasanya 1 liter bisa habis 3 liter bagi nelayan jika akan melaut. Karena harus mencari ikan sampai ke tengah,” jelasnya.
Terkait persoalan limbah dari tambak modern ini, kata pria yang juga Ketua Cabang PMII Cabang Jember itu, disampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan sidak oleh Anggota DPRD Jember.
“Kita mengapresiasi itu, dan nantinya akan ada hearing (RDP) lanjutan. Nantinya kita akan berkoordinasi. Namun demikian, kita juga ingin menegaskan, terkait pembahasan dalam hearing berikutnya agar dewan dapat memisah persoalannya,” ujarnya.
Karena terkait kasus yang terjadi di Desa Kepanjen dan Desa Puger Kulon. Berbeda konteks.
“Sehingga kami minta bahasan ini dipisah. Karena sorotannya jelas ruang lingkup juga kan beda, soal limbah dan penataan ruangan yang kurang (detail) saat pembahasan RDP tadi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemilik tambak modern (Udang Vaname) PT. Delta Guna Sukses (DGS) Candra Indriyanto mengaku siap jika akan dilakukan sidak ataupun pengecekan secara langsung di tempatnya.
Karena menurutnya, terkait pengelolaan limbah yang dinilai mencemari lingkungan. Tidak dilakukan olehnya. Akan tetapi pengelola tambak tradisional yang marak semakin banyak di wilayah pesisir Pantai Selatan.
“Kalau perusahaan kami, sudah lengkap perizinannya, termsuk izin pengelolan air limbah (IPAL) maupun IPLC (Ijin Pengelolaan Limbah Cair) bahkan soal B3, semua sudah di lakukan pengecekan dan kami laporkan rutin tiap 3 bulan sekali,” ujar Candra saat dikonfirmasi terpisah.
Candra juga mengatakan, bahwa meski ijin HGU milik perusahaanya sudah ada, namun sampai saat ini pihaknya masih belum beroperasi. Karena diakui olehnya masih membenahi lahan dari lokasi tambak baru yang dekat dengan sepadan pantai.
“Ada dua lokasi tambak yang kami kelola, dekat muara sungai yang dulunya tambak terbengkalai dengan luas kurang lebih 17 hektar, kemudian direvitalisasi. Juga lahan baru (tambak) yang dekat sepadan pantai,” katanya.
Terkait tudingan pencemaran lingkungan khususnya di wilayah perairan sungai desa setempat. Diduga olehnya berasal dari pengelolaan tambak tradisional yang dilakukan oleh investor yang tidak diketahui olehnya.
“Investor itu tidak tahu siapa, yang (pengelolaan tambak) dilakukan secara tradisional. Banyak kok tambak yang dikelola oleh perorangan dan mengklaim sebagai tambak tradisional, dan tidak dilengkapi IPAL, kalau tambak itu menggunakan kincir, saya pastikan itu bukan tambak tradisional, tapi tambak modern, dan pengelolaan limbahnya harus ada, kalau di PT kami sudah jelas ada izin semunya kami siap menunjukkan dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya
Bahkan dengan rencana DPRD bersama pihak terkait yang akan melakukan sidak, diterima olehnya dengan tangan terbuka.
“Silahkam sidak. Ditempat kami, memiliki pengelolaan limbah, air dari tambak itu tidak bisa langsung dibuang ke sungai atau laut, harus dilakukan sterelisasi dengan pengelolaan yang benar. Setelah itu baru air bisa di buang ke sungai setelah benar-benar steril,” tandasnya.