Jember, Motim-Kesal gara-gara barang miliknya belum dibayar hingga hampir 5 tahun, Richard Setiawan memilih menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum. Richard yang merupakan distributor bahan material bangunan ini, menggugat pemilik salah satu toko bangunan di Jalan S Parman ke Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Richard, kasus ini bermula sejak 2016 lalu, salah satu toko bangunan di Jember meminta untuk dikirimkan material dengan total biaya sekitar Rp 38 juta.
“Kami mengirimkan barang berupa besi ke Jember sekitar tahun 2016 dan sampai saat ini belum terbayarkan,” ujarnya.
Selama kurun waktu lima tahun, pemilik toko tidak pernah membayar secara baik. Padahal dalam surat perjanjian jatuh tempo pembayaran hanya ada batas waktu 30 hari.
“Ya tidak ada niatan membayar dengan baik, padahal sudah diminta dengan baik. Dalam perjanjian jatuh temponya hanya 30 hari setelah dikirim barangnya, dan terlapor hanya membayar 3 kali dengan nominal yang kecil,” imbuhnya.
Richard menuntut untuk pengembalian sisa kekurangan pembayaran, sekitar Rp 26 juta dan ditambah dengan bunga.
Sementara itu, kuasa hukum Richard, Peter Samosir menyampaikan, gugatan dilayangkan sejak 2 minggu lalu dan bukti-bukti pembayaran sudah dilampirkan juga.
“Kita bukti sudah cukup dan yang bersangkutan tidak pernah ada itikat baik dalam pembayaran, sehingga kita ajukan sidang perdata,” ungkap Peter. (sp)