Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Pemkab Jember Kirim Ranwal RPJMD ke Pemprov Jatim

By admin
August 18, 2021

Jember, Motim-Pemerintah Kabupaten Jember akan mengirimkan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD), yang telah disepakati antara Pemkab dan DPRD Jember.

Proses pengiriman akan dilakukan Rabu (18/08/2021) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bappeda Jember Hadi Mulyono saat dikonfirmasi, melalui telepon seluler, Rabu (18/08/2021).

“Masukan dari DPRD kemarin Jumat, baru kami selesaikan dan hari ini (kemarin, red) baru akan kita ajukan kepada Gubernur Jatim,” ungkapnya.

Dalam tahapan selanjutnya, Hadi menjelaskan ada waktu selama 5 hari setelah Ranwal RPJMD diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga nantinya akan dikembalikan ke Pemkab Jember untuk ditindak lanjuti apakah ada revisi atau tidak.

“Sesuai aturan waktunya 5 hari kerja maksimal untuk di evaluasi, lalu nanti oleh Pemprov akan dikembalikan lagi,” imbuhnya.

Tahapan selanjutnya, langsung segera menyusun rencana strategis atau renstra RPJMD dengan melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Nanti tahapan selanjutnya membuat rencana strategis dan melakukan Musrenbang,” ujarnya. (sp)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus ABG Digilir Dua Pemuda

Next

Tergiur Pulsa 500 Ribu, Uang Rp 36 Juta Justru Melayang

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.