Pemkab Nganjuk Akan Bangun Pedestrian

by -
Rakor Dimas Pemukiman Nganjuk, saat sosialisasi membangun pedestrian

Nganjuk, Motim-Pemkab Nganjuk akan membangun pedestrian di sisi timur Jalan A. Yani, Kota Nganjuk. Rencananya, proses pembangunan akan berlangsung mulai pertengahan tahun 2021 ini.

Sebagai persiapan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat koordinasi (rakor) sosialisasi penertiban dan pembersihan kawasan pembangunan pedestrian, Rabu (24/06/2021).

banner 728x90

Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy, S.Pd, M.Si mengatakatan, penertiban dan pembersihan kawasan pembangunan pedestrian akan dilakukan hingga 23 Juli 2021. Mengingat, pada awal Agustus 2021 nanti, telah dimulai pengerjaan konstruksi.

Untuk itu, Agus berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi teknis maupun pihak terkait untuk ikut bersinergi dalam penertiban dan pembersihan. Khususnya, untuk papan reklame maupun kabel jaringan telekomunikasi yang berada di kawasan pedestrian itu nantinya.

“Kami telah berkomunikasi dengan mengirim surat kepada pihak terkait. Misalnya pemilik jaringan telekomunikasi, namun belum ada tanggapan. Kami juga berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Mengingat di sisi timur Jalan A. Yani adalah pusat bisnis. Di sana ada kantor perbankan. Kami tidak ingin aliran listrik maupun jaringan komunikasi terganggu saat pembangunan,” kata Agus pada rapat yang berlangsung di aula kantor DPRKPP Kabupaten Nganjuk itu.

Sebagai informasi, pada rakor itu, DPRKPP Kabupaten Nganjuk turut mengundang pihak terkait. Misalnya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rakor juga turut mengundang salah satu perusahaan rokok dan pondok pesantren pemilik papan reklame yang berada di Jalan A. Yani, Kota Nganjuk itu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Samsul Huda, SH, MH turut memberikan masukan kepada DPRKPP Kabupaten Nganjuk pada rakor itu. Misalnya, saran terkait batas waktu penertiban dan pembersihan.

“Langkah administrasi telah dilakukan. Selanjutnya pasang pengumuman di media massa. Ini sebagai langkah preventif, untuk menghindari kemungkinan terjadi masalah dan bahkan tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” kata Samsul menyampaikan masukan. (ISK)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.