Pemkab Selidiki Dugaan Penyalahgunaan P3-TGAI

by -

Bondowoso Motim-Asisten Tenaga Ahli Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Bondowoso, Haerul Anam, sedang menyelidiki program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021 di Desa Kasemek, Tenggarang.

Pasalnya, program dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 190 juta tersebut dalam pelaksanaannya ditengarai justru dikontraktualkan hingga dalam pengerjaannya tak melibatkan warga sekitar.

banner 728x90

“Ada laporan warga masuk ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya. Bahwa program ini dikontraktualkan dan mengerjakannya tak melibatkan warga sekitar,” kata Anam, Kamis (06/14/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan dengan memanggil seluruh elemen penanggungjawab. Termasuk Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) maupun Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Di sisi lain sembari turun langsung ke lapangan untuk menemukan fakta-fakta berdasarkan laporan yang diterima.

“Kami dari tim baik asisten tenaga ahli sudah memanggil yang bersangkutan ketua P3A. Kemudian di lapangan sudah dilakukan kroscek oleh pendamping,” jelasnya.

Berdasarkan upaya penyelidikan sementara, Anam mengaku belum menemukan fakta-fakta seperti yang disebut dalam laporan. Namun, upaya penyelidikan tetap dilakukan.

“Data data sementara yang kami kumpulkan, termasuk berdasarkan Ketua HIPPA-nya tidak dikontraktualkan,” akunya.

Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengawasan ekstra agar program tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Tapi kami akan terus melakukan pengawasan lebih ekstra terhadap satu desa yang dilaporkan ini. Termasuk memastikan Desa-desa yang lain juga,” ucapnya.

Anam akan mengawal dan memastikan program peningkatkan kinerja layanan irigasi tersebut dikerjakan sesuai ketentuan. Pasalnya, program tersebut juga sebagai solusi peningkatan ekonomi masyarakat saat musim Pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, dalam pengerjaannya harus dilakukan secara padat karya oleh HIPPA maupun P3A dengan melibatkan warga desa setempat. Bukan warga dari desa lain.

“Makanya program itu tidak boleh kemudidikontraktualkan agar ada pemberdayaan ekonomi,” tutupnya(cw1)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.