Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan Kriminal

Pemotor Bawa Sabu Diringkus Usai Kecelakaan

By admin
February 28, 2021

Tulungagung, Motim-Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Shabu. MMH (34) warga dusun/ desa Ketanon Rt.003, Rw 004, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. setelah diketahui berupaya menyembunyikan shabu dengan menimbun pasir di bawah paving usai terlibat kecelakaan dipertigaan jurusan balai desa Kedungwaru, kamis (25/2/2021).

Kapolsek Kedungwaru AKP. Siswanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecelakaan yang menimpa tersangka dipertigaan jurusan balai desa Kedungwaru sekira pukul 11:00 wib.

“Kronologisnya, awalnya pelaku mengalami kecelakaan dijalan raya desa Kedungwaru, tepatnya dipertigaan selatan balai desa Kedungwaru, dan diketahui oleh pekerja pembangunan jalan paving pelaku menimbun sesuatu benda yang ditutup dengan pasir, setelah dichek oleh saksi ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis shabu”, ungkap Nenny.

“Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP, petugas mendapatkan bukti, 2 (dua) buah poket sabu yang dibungkus klip plastik, 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening yg dibungkus lakban plastik warna coklat, 1(satu) buah handphone OPPO A 33 warna Hitam”, terang Iptu Nenny melanjutkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kedungwaru, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Iptu Nenny, menandaskan, “Pasal yang dilanggar pelaku, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tandasnya. (Parno).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dampak Banjir, Banyak Ternak Mati

Next

Anggota Satnarkoba Polres Tulungagung Dites Urine

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.