Pemprov Jatim Ungkap 411 Bidang Tanah Menganggur, Emil Dardak: Akan Kami Selamatkan

Surabaya Motim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengungkapkan masih ada ratusan aset tanah daerah yang menganggur dan rawan menjadi incaran mafia tanah.
Sikap tegas disampaikan Pemprov Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (21/9/2026) untuk melawan siapa pun yang berani mencaplok aset milik pemerintah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Wakil Gubernur Emil Dardak tersebut membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Data Pemprov Jatim mencatat sedikitnya ada 411 bidang tanah yang hingga kini masih berstatus belum dimanfaatkan secara optimal.
Wagub Jatim Emil Dardak menegaskan bahwa ratusan bidang tanah itu akan divalidasi dan dimutakhirkan datanya terlebih dahulu.
“Terhadap 411 bidang tanah berstatus _idle_ akan dilakukan validasi dan pemutakhiran data lebih dulu, karena status _idle_ dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” kata Emil Dardak dalam rapat paripurna itu.
Tanah _idle_ merupakan bidang tanah yang tidak dimanfaatkan atau menganggur dan telantar dalam jangka waktu tertentu.
Seluruh aset tersebut bakal dikelompokkan sesuai tingkat kesiapan serta bentuk pemanfaatannya berdasarkan analisis manfaat, risiko, dan nilai ekonominya.
Penetapan target pengoptimalan aset dan proyeksi tambahan PAD akan disusun secara realistis usai validasi selesai dilakukan.
Menurut Emil, pembahasan Raperda itu bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai status pemanfaatan aset pemerintah. Ia menilai aset yang belum dimanfaatkan bukan berarti tidak memiliki kegunaan di masa depan.
Melalui aturan baru itu, Pemprov Jatim akan merinci kebutuhan pelayanan publik serta menyusun skema kerja sama yang memiliki nilai tambah bagi kas daerah.
“Kerja sama untuk aset-aset Pemprov itu pertama harus dilandasi juga penilaian asetnya. Jadi, kita pasti tidak ada yang berani. Aset belum dinilai, belum diinventarisasi dengan benar, dikerjasamakan, tidak berani. Jadi yang pertama penting landasan hukum,” pungkasnya. (*/ady)
