Pemprov Nilai Mutasi Tidak Sah

by -

Pemprov Jatim menilai mutasi dan pencopotan 13 pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Faida menabrak sejumlah aturan. Sehingga hal itu menjadi tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.

Mutasi itu sendiri telah memicu terjadinya mosi tidak percaya ASN terhadap Bupati Faida. Bahkan sejumlah pejabat yang dimutasi mengembalikan SK mutasi yang sebelumnya mereka terima.

banner 728x90

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah. Sebab tak melalui prosedur yang semestinya.

Terlebih lagi, soal pencopotan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Mirfano. Menurut Jempin, Sekkab Jember  merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.​ Untuk mengangkat dan membehentikan Sekkab, Bupati harus mendapat izin Gubernur.

“Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda itu, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali,” ujar Jempin, Rabu (30/12).

Lanjut Jempin, kemudian terkait pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh Bupati Faida, juga dinilai tidak sah.

Pelanggaran Faida, menurut Jempin, sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya rekomendasi perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun lalu.

“Karena saat itu, sudah berlangsung lama soal pengembalian jabatan oleh Mendagri sekitar tahun 2019 lalu. Tetapi rekomendasi itu tidak segera dijalankan bupati,” katanya.

Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh Wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt. Bupati jelang Pilkada Jember. Namun tindakan Muqit itu pun diprotes keras Faida, setelah dia kembali aktif menjadi bupati.​

“Kemarin, pak Plt bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi.​ Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum,” tegasnya.

Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas​ diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020.

“Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati,” pungkasnya.

Jempin bersama Inspektorat Pemprov Jatim saat ini berada di Jember untuk membicarakan soal Jember. Dua pejabat itu melakukan petemuan tertutup dengan pejabat Jember di kantor Bakorwil V di Jl. Kalimantan Jember.

Tampak juga hadir dalam pertemuan itu, Wabup Jember Abdul Muqit Arief dan Sekkab Jember Mirfano. Selain itu, tampak juga Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi bersama tiga Wakil Ketua DPRD lainnya.

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.