Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
GresikHukum dan Kriminal

Pemuda Surabaya Pengedar Barang Haram Jenis Sabu Diringkus Polisi

By admin
February 28, 2021

Gresik,Motim – Sat Narkoba Polres Gresik kembali beraksi. Kali ini menangkap budak Narkoba asal Surabaya yang sedang menanti pembeli barang haram di Driyorejo.

Moch Salahudin (31) pemuda asal kali lom lor indah Gang Pacar 25 Rt 10 Rw 10 Kelurahan Tanah Kali kedinding, Kenjeran, Surabaya, Selasa 23 Februari tak berkelit saat digelandang Polisi ketika mau mengedarkan sabu di Kota Santri.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran Narkoba di Gresik selatan.

“Benar, pelaku ditangkap di Jalan Raya Legundi dekat jembatan Desa Krikilan, Driyorejo. Menindak lanjuti informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan tersebut,” terang Arief, Sabtu (27/2/2021).

Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan satu bungkus rokok putih merk Marlboro. Bukan berisi rokok melainkan sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram bruto.

Masih menurut Kapolres Gresik, oleh pelaku barang haram itu disembunyikan didalam potongan bekas bungkus kabel dimasukkan dalam bekas kemasan rokok. Saat itu di genggam di tangan kiri menghindari kecurigaan petugas.

Selain pelaku beserta sabu, petugas juga mengamankan satu unit telephon seluler merk Samsung J1 warna Gold sebagai barang bukti.

“Pelaku diseret ke Mapolres Gresik ditetapkan sebagai tersangka. Dipaksa menjadi penghuni jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara.” pungkas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.(Nang)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Tinjau Pelaksanaan Suntik Vaksin Covid-19 Bagi Lansia

Next

Kapolda Jatim Canangkan Gerakan Santri Bermasker

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.