Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
PemerintahanSurabaya

Pemutihan dan Potongan PKB Berakhir Sampai 24 Juni 2021

By admin
June 8, 2021

Surabaya, Motim-Masyarakat Jawa Timur, diskon atau potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak akhir April 2021 masih berlaku hingga 24 Juni 2021.

Diskon pajak kendaraan yang berlaku memiliki besaran 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sementara untuk kendaraan roda 4 dan lebih, diskon pajaknya sebesar 5 persen.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), ada pula program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.

Pemutihan denda ini berlaku pula untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kesempatan untuk melakukan pemutihan berlaku hingga 24 Juni juga.

“Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini,” ucap Ir.Mohammad Yasin,M.Si  selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.

Namun perlu diingat, pemutihan denda pajak ini bukan berarti mengubah besaran nilai pajak yang harus dibayarkan.

Besaran nilai pajak tetap sama. Pemutihan hanyalah penghapusan denda atau sanksi administratif sehingga masyarakat yang terkena denda cukup membayar nominal pajaknya saja.

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak menunggak kewajibannya hingga 2 tahun, maka dia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut. Sementara denda yang dibebankan sudah hilang berkat pemutihan.

Adanya pemutihan denda pajak dan diskon pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bagi masyarakat Jawa Timur agar melakukan kewajiban melunasi pajaknya. (ady)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemprov Jatim Siapkan Tempat Karantina Sementara di Kantor BPWS Bangkalan

Next

DPMD Dorong Desa Segera Selesaikan SDGs

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.