Pencuri ACCU Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal

by -

Surabaya,Motim-Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya telah ungkap perkara Tindak Pidana Pencurian ACCU,di PT.SANTINI LESTARI GRAHA SURYA.Alamat Jl. Tanjung sari 44 Blok B1 Surabaya.Saat Pers Reales minggu 18/4/2021

Kapolsek Sukomanungal Kompol Esti didampingi Kanit Reskrim Iptu Mardji Prabowo mengatakan,Waktu kejadian tersebut Diketahui hari Jumat,22 Januari 2021 Sekira jam 09.30 Wib.”tuturnya

banner 728x90

Lanjut kompol Esti,Tersangka Ivan Ramadhani (30) Laki-Laki.Pekerjaan Swasta (Kepala gudang) Alamat.Dsn. Sawahan RT.015 RW.006 Ds. Dagangan Kec.Dagangan Kab.madiun

Kedua Saksi,Umrotul Kasanah (38)Perempuan Pekerjaan.Swasta (Kepala Admin) Alamat.Simorejo sari B 12/66 RT.11 RW.04 Kel.Simomulyo baru Kec.Sukomanunggal dan Dinda Ayu Kusuma (23) Perempuan Pekerjaan.swasta (sales counter) Alamat.Jl.Juwono atas RT.03 RW.03 Kel. Manunharjo Kec.Tembalang Kota Semarang.”Kata Kompol Esti

Kompol Esti Memaparkan Kronologis saat penangkapan tersangka,Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan kasus pencurian ACCU,diperoleh informasi Tersangka Ivan Ramadhani Pulang di rumah mertuanya di Dsn.Sawahan Rt.015 Rw.06 Ds. Dagangan Kec.Dagangan Kab. Madiun.

“Tidak Menunggu lama Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal melakukan penyanggongan dan dilakukan penangkapan Kepada Tersangka Ivan Ramadhani dan kemudian dibawa kepolsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang dapat diamankan Polsek Sukomanunggal.1 (satu ) bendel Stock Opname.6 (enam) Buah Kardus Accu kosong.7 (tujuh) Buah Accu.70 (Tujuh puluh) ACCU Merk G-Force senilai Rp.50.000.000.

Karena perbuatan tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.”Pungkas Kompol Esti.(Nang)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.