Surabaya,Motim -Tim Anti Bandit Polsek Pakal berhasil Meringkus Pencuri uang Di TOKO HISANA Penjual Ayam Goreng di jalan raya Benowo No 43 Pakal Surabaya.dalam Pers Reales.Kamis (1/4/2021) sore.
Tersangka Surdiyono (22) Alamat Dusun Keimoro RT.02 RW.01 Desa Mergosari.kec.Parengan Kab.Tuban
Kapolsek Pakal AKP Christian Bagus Yulianti SH.SIK.mengatakan Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 28 maret 2021 sekitar jam 22.00 wib pelaku melakukan penjualan ayam goreng di Toko Hisana jalan raya Benowo No 43 Pakal Surabaya.selesai melaksanakan Penjualan kemudian Pelaku dan saksi Sumadi menghitung uang hasil Penjualan ayam goreng yang di dapat uang sejumlah Rp.12.860.000 (dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),yang kemudian pelaku memasukan uang hasil penjualan ayam goreng ke brangkas kecil.”tutur AKP Christian
Masih Kapolsek,lalu brangkas tersebut ditaruh oleh pelaku di atas meja makan Toko dan kunci brangkas di biarkan nyantol,tidak lama kemudian pelaku dan saksi Sumadi keluar Toko untuk membeli makan Nasi Goreng di pertigaan Toko 55 samping terminal Benowo.pintu Toko dikunci dan kunci dibawa saksi Sumadi pada saat saksi Sumadi dan pelaku ngantri Nasi goreng pelaku minta ijin untuk menjemput temanya yang katanya mengalami ban bocor,kemudian pelaku meninggalkan Saksi Sumadi namun pelaku menuju Ke Toko mengambil uang tunai yang ada didalam berangkas.”Paparnya
“Dengan Masuk ke Toko pelaku mengunakan kunci Duplikat yang sudah disiapkan,setelah berhasil mencuri uang tersebut pelaku menyimpan uang tersebut didalam body motor miliknya.
Kemudian pelaku kembali lagi ke pertigaan Toko 55 untuk makan bersama saksi Sumadi.setelah selesai makan pelaku dan saksi Sumadi kembali ke toko ayam goreng sesampai di toko membuka brangkas uang yang didalamnya sudah tidak ada.kemudian saksi Sumadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakal,dengan kecerdikan Tim Anti Bandit Polsek Pakal tidak menunggu lama untuk meringkus Pelaku surdiyono karyawan toko itu sendiri.
Barang bukti yang dapat diamankan Polsek pakal.satu buah kotak berangkas kecil terbuat dari palt besi,uang tunai sebesar Rp.12.860 000,satu buah duplikat kunci Toko,satu buah obeng,satu lembar baju oblong warna hitam,satu lembar celana warna hitam,satu unit sepeda motor merk Honda Tiger,satu lembar lap,Karena perbuatan Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,”Pungkas AKP Christianto.(Nang)