Penebang Liar Pohon Pelindung Dilepas, Penjual Masih Buron

by -
Barang bukti penebangan liar diamankan di Satpol PP. (*)

Lumajang, Motim-Setelah diperiksa, 4 orang penebang liar pohon pelindung serta pembelinya akhirnya dilepas. Namun mereka wajib lapor ke Satpol PP Lumajang selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), pada hari Senin dan Kamis. Sementara, penjual pohon tersebut saat ini masih buron.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Yuli Harismawati menyampaikan, mereka dilepas setelah ada jaminan dari Kepala Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. Tetapi pihaknya terus memproses permasalahan ini, dan mencari penjual pohon tersebut.

banner 728x90

“Tetap proses kita laksanakan,” ucap Yuli, Selasa (5/1/2021).

Sejauh ini, kata Yuli, sanksi masih belum bisa dijatuhkan pada siapa. Karena penjual pohon tersebut masih belum dimintai keterangan. Karena informasinya, penjual pohon jenis mahoni di Jalan Kapuas tersebut mendapatkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Pihaknya pun meminta agar 2 orang penjual pohon tersebut  berinisial R dan W, juga warga Desa Dawuhan Wetan agar menyerahkan diri.

“Kita meminta 2 orang itu bisa menyerahkan diri melalui kades,” kata Yuli. Sehingga permasalahan ini bisa segera terselesaikan.

Memang saat ini, kata Yuli, penanganan masalah ini masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang.

Tetapi pihaknya juga berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

“Kita lengakapi dulu (berkas laporan) setelah itu baru ke Polres. Sampai hari ini kira masih minta pendampingan Polsek,” ucap Yuli. (fit)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.