Jember, Motim-Pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga Indonesia untuk melakukan perjalanan ibadah Umrah ke tanah suci Mekah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mengingat situasi masih pandemi.
Salah satu syarat tersebut yakni jamaah sudah harus vaksin lengkap. Bahkan, pemerintah juga memperbolehkan jamaah yang sudah menggunakan vaksin jenis Sinovac.
“Arab Saudi akhirnya membolehkan penerima vaksin jenis sinovac berangkat umrah ke tanah suci dengan syarat, harus melakukan vaksin dosis ketiga jenis booster,” kata Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Ahmad Thalabi.
Thalabi menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan proses pendataan jamaah umrah yang mendaftar dan membayar tetapi belum berangkat. “Pendataan ini juga berkaitan dengan jenis vaksin yang sudah diterima oleh calon jamaah umrah itu,” katanya.
Sebab sesuai aturan yang baru, berdasarkan keputusan pemerintah Arab Saudi semua calon jamaah asal Indonesia harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, sebagai syarat mendapatkan visa umrah.
Beberapa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Pemerintah Arab Saudi di antaranya, 2 Dosis Astrazeneca, 1 Dosis Jhonson & Jhonson, 2 Dosis Moderna, dan 2 Dosis Pfizer.
Sementara jamaah umrah penerima vaksin jenis Sinovac & Sinopharm harus disuntik vaksin tambahan atau booster. Pemberian dosis booster bagi calon jamaah umrah penerima vaksin Sinovac & Sinopharm masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah. (sp)