Pengacara Kades Bangsalsari: Klien Kami Memiliki Izin Produksi Pupuk

by -

Jember, Motim-Kasus dugaan memproduksi pupuk tak berizin yang dilakukan tersangka Nurkholis, Kepala Desa (Kades) Bangsalsari, Jember, hingga kini masih terus bergulir.

Namun, pihak Nurkholis membantah telah memproduksi pupuk ilegal apalagi sampai ada tudingan pupuk tersebut palsu.

banner 728x90

Menurut Abdul Mun’im SH pengacara Nurkholis, pupuk yang diproduksi kliennya sebenarnya memiliki izin.

“Hanya saja ada satu merek yakni Union itu izinnya mati pada bulan Mei 2021. Jadi klien kami bukan memproduksi pupuk ilegal, apalagi sampai ada yang menuduh palsu,” kata Mun’im, saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa (29/3/2022).

Mun’im menjelaskan, pada tahun 2016 lalu Nurkholis membeli merek pupuk melalui PT AUJM yang merupakan perusahaan milik Nurkholis.

Awalnya, merek pupuk yang dibeli bernama Zamrud.

“Kemudian pada tahun 2019, klien kami mengajukan permohonan kepada Deptan (Departemen Pertenian) untuk dirubah mereknya dari Zamrud menjadi merek Union,” jelas Mun’im.

Sejak itulah, lanjut Mun’im, kliennya memproduksi pupuk tersebut namun masih dalam tahap uji coba.

“Jadi produksinya terbatas dan masih dipakai kalangan sendiri. Kalau memang semua sudah fix dan hasilnya bagus, rencananya akan diproduksi secara massal,” tegasnya.

Namun dalam perjalanan waktu, izin tersebut tanpa disadari Nurkholis mati pada bulan Mei 2021 lalu.

“Sekarang ini sudah dalam proses perpanjangan izin ke Deptan. Insyaallah dalam waktu dekat (perpanjangan izinnya) sudah turun,” sambung Mun’im.

Karena itu, Mun’im membantah keras jika kliennya dituduh memproduksi pupuk tanpa izin apalagi sampai dituding membuat pupuk palsu.

“Ini produk asli dan berizin. Cuma sementara, izinnya masih proses perpanjangan. Bukan produk palsu,” tegasnya lagi.

Terkait produk yang kabarnya sudah beredar ke luar kota, Mun’im juga memberikan bantahan.

Kala itu, tersangka Cecep yang merupakan Manajer di perusahaan tersebut memproduksi pupuk cukup banyak.

Namun, pupuk yang diproduksi kala itu izinnya masih berlaku.

“Jadi waktu Pak Cecep ini saya tanya kenapa produk pupuk itu dijual, ternyata menurut Pak Cecep produk yang dijual itu adalah sisa yang diproduksi sebelum izin mati,” jelas Mun’im.

Padahal, sebelumnya Nurkholis sudah meminta kepada Cecep agar pupuk tersebut tidak dijual lebih dulu kepada konsumen.

Meski begitu, menurut Mun’im apa yang dilakukan Cecep tidak melanggar hukum.

“Cecep ini tidak melanggar aturan hukum, dia hanya melanggar perintah pimpinan. Karena yang dijual itu adalah sisa produksi pupuk saat izinnya masih hidup,” katanya.

Terakhir Mun’im menjelaskan, bahwa kliennya memproduksi 3 merek pupuk yakni Vanda-Fur, Green Diamond dan Union.

“Vanda-Fur dan Green Diamond ini izinnya masih hidup. Hanya yang Union ini izinnya mati Mei 2021 lalu dan sekarang proses perpanjangan,” pungkas Mun’im. (sp)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.