Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun, Ditembak Mati di Sidoarjo

by -
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, beserta anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, saat menunjukkan barang bukti.

Sidoarjo, Motim – AKBP Deny Agung Andriana Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengatakan, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Siswantoro asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang ditembak mati saat akan ditangkap petugas, merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur.

“Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020).

banner 728x90

Ia mengemukakan pihaknya terus menegakkan hukum dengan mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas.

“Kami akan dalami terus untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan lapas,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari penangkapan pelaku pengedar narkoba itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak seberat satu kilogram.

“Barang bukti sabu-sabu itu dikemas menjadi sepuluh bungkus yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp 1 miliar,” katanya dilansir Antara.

Ia menjelaskan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini, petugas melakukan pengintaian sekitar lima hari sejak Sabtu (25/7/2020), karena ada informasi transaksi narkoba dalam jumlah besar.

“Lokasinya berada di perbatasan Sidoarjo-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Tarik, Sidoarjo,” katanya.

Setelah berhasil membuntuti pelaku, petugas kemudian akan menangkap pelaku, tetapi pelaku mencoba melawan dan membahayakan nyawa petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

“Dalam ungkap kasus ini, kami juga menyita barang bukti seperti timbangan elektronik, narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk air soft gun, sepeda motor yang digunakan pelaku serta beberapa telepon genggam,” katanya.

Menurut dia, pelaku sudah setahun terakhir beroperasi sebagai pengedar narkoba dengan transaksi yang cukup banyak.

“Kami akan terus mendalami jaringan pelaku tersebut. Pelaku juga dikenakan pasal 114, 112, dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (ags/jum)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.