Jember, Motim-Polres Jember terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredan Narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Wuluhan meringkus seorang pria yang diduga kuat pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dia adalah Yanto (25) warga Dusun Purwojati, Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan.
Yanto ditangkap usai melakukan transaksi dengan pembeli di gudang pengeringan tembakau tak jauh dari rumahnya, Minggu (10/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Selain menangkap Yanto, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Obat Trihexyphenidyl alias Trex berlogo Y sebanyak 221 butir, satu bendel klip kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa bisnis haramnya itu baru dijalani beberapa bulan saja. Dia beralasan melakukan itu karena tuntutan ekonomi. “Ya untuk pemasukan saya Pak, jadi saya jualan begituan,” kata tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas. Saat ditanya asal Okerbaya itu, tersangka mengaku mendapat dari seseorang.
Selama ini saat tersangka butuh Okerbaya itu, dia tinggal menghubungi orang tersebut. Kemudian, keduanya bertemu disuatu tempat yang sudah dijanjikan. Untuk para pembelinya, diakui tersangka hanya kalangan yang sudah dikenal saja. “Kalau gak kenal ya gak saya layani dan saya ngaku gak jual,” sambung tersangka.
Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, tersangka mengaku tidak pernah menjual obat itu ke kalangan pelajar. “Tapi tentunya keterangan tersangka ini masih kita dalami, bisa jadi dia juga menjualnya ke kalangan pelajar,” ungkap Sugeng, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki nama seseorang yang disebut-sebut tersangka sebagai penyuplai barang berbahaya tersebut. “Ya intinya kita akan usut dari mana tersangka ini mendapatkan barangnya. Yang jelas, tersangka sudah menyebut nama seseorang dan sekarang sedang kita selidiki,” pungkas Sugeng. (sp)