Jember, Motim-Unit Reskrim Polsek Ledokombo mengamankan seorang pengedar Pil berlogo Y. Pelaku diamankan di pinggir sawah Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, berikut barang buktinya.
Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso, menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari Polsek Ledokombo sebelumnya mengamankan SFY yang kedapatan membawa obat warna putih berlogo Y.
“Selanjutnya anggota membawa SFY untuk menunjukkan tempat untuk membeli obat warna putih berlogo Y dan bertemu dengan pengedarnya yaitu VF. Nah, VF inilah yang kemudian kita tangkap,” ungkap Setyono.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap VF ditemukan barang bukti berupa 190 butir obat warna putih berlogo Y yang dibungkus menggunakan kertas rokok yang berisi 5 butir perbungkus.
“Kita juga menyita uang hasil penjualan obat sebesar Rp 20 ribu, 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna silver yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli obat warna putih berlogo Y,” katanya.
Aaat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mengedarkan serta tidak memiliki izin edar.
Menurut Setyono, tersangka VF yang berasal dari Dusun Krajan Desa/Kecamatan Mumbulsari, disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020.
Setyono mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Ledokombo agar bisa bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Laporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Ledokombo untuk dilakukan upaya penindakan hukum,” imbaunya. (sp)