Surabaya,Motim – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya telah ungkap Kasus Pengedaran Uang Palsu (Upal) kejadian hari Rabu,Tanggal 16 Februari 2022.TKP Pasar Burung,Jl.Ronggowarsito Surabaya.saat konfrensi Pers.senin (14/3/2022)
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP Mardji Wibowo mengatakan,Sudah mengamankan kedua Pelaku P A, (62),alamat Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali dan D (45) Alamat Sukodono Sidoarjo.
Lanjut Kapolsek dalam keteranganya,Anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu Di pasar Burung kupang, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan,terhadap tersangka atas nama D pada hari Rabu,16 Februari 2022 sekitar jam 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jl.Ronggowarsito,”tutur Kompol Dwi
“karena diduga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu kemudian setelah diamankan dan dikembangkan mengamankan tersangka P A di Jl.Rungkut Surabaya pada hari rabu tgl 16 Februari 2022 Sekitar Jam 17.00 Wib setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk di proses lanjut.”jelasnya
Barang Bukti yang dapat diamankan Polsek Tegalsari Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar,(Rp. 19.700.000).(Nang/ady)