Jember, Motim-Enam Kepala Desa bersama hampir semua anggota BKAD-UPK, serta Plt Camat Jombang melakukan pertemuan di Ruangan Kantor Kecamatan Jombang, Jumat (11/06/2021). Hanya Ketua BKAD dan Bendahara BKAD yang tidak tampak dalam pertemuan tersebut.
Rapat Musyawarah antar Kepengurusan Kelembagaan antar desa meminta agar Plt Camat Jombang segera melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD). Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan akan banyaknya penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh YHW(Ketua BKAD). Apalagi di ketahui, Ketua BKAD tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari seluruh Kades setempat.
“Dalam peraturannya, untuk menjadi anggota BKAD harusnya memiliki Surat Keputusan (SK) dari para Kades, jika tidak memiliki itu termasuk anggota yang ilegal, karena tidak sesuai AD/ART dan SOP kelembagaan BKAD,” terang Sumardiono (sekertaris BKAD) kepada beberapa awak media.
Dalam keterangan selanjutnya, Sumardiono mengatakan bahwa ketika hal itu dipertanyakan (SK delegasi YHW) ke Trimanto (Kades Padomasan) dikatakan bahwa para Kades tidak pernah menerbitkan SK Kades untuk Pendelegasian YHW sebagai Ketua BKAD.
“Padahal surat pendelegasian tersebut harus wajib dimiliki oleh semua pengurus BKAD,” terang Mardiono.
“Maksud dan upaya kami melakukan pertemuan antar anggota, memohon agar Plt Camat Jombang secepatnya segera ambil tindakan sesuai hukum-hukum yang berlaku dalam kelembagaan, dan segera dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD), mengingat Ketua BKAD yang saat ini menjabat tidak memiliki SK. Apalagi Yuli setiap membuat perencanaan dalam keanggotaan tidak pernah mengajak para anggotanya bermusyawarah lebih dulu,” lanjut Mardiono.
Ditempat yang sama Kepala Badan Pengawas Keuangan, Syamsuri mengaku pihaknya selama ini tidak pernah diperbolehkan mengecek keuangan yang di kelola oleh BKAD.
“Dengan berbagai alasan, Ketua BKAD selama ini tidak pernah memperbolehkan kami untuk mengecek keuangan. Padahal kalau sesuai peraturan, itu sudah menjadi bagian dari tugas saya di dalam Kelembagaan BKAD,” terang Syamsuri.
Sementara Plt Camat Jombang Bastomi kepada wartawan meminta agar Pertemuan Musyawarah kepengurusan kelembagaan antar desa yang bertempat di Kantor Kecamatan Jombang jangan di publikasikan dulu dengan alasan pertemuan tersebut hanya verifikasi.
“Kalau bisa pertemuan ini jangan di publikasikan dulu, karena ini masih verifikasi,” pungkas Bastomi.(dop)