Bondowoso, Motim -Ada modus investasi usaha elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Bondowoso.
Pelaku berinisial RMA (34), warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku menipu puluhan warga Bondowoso dengan total kerugian korban mencapai Rp 20 Miliar.
“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Senin (18/7/2022).
Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji ukuran 3 Kg.
Dimana kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” beber Kapolres.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan.
Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan dan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui.
Selain menghilang, nomor HP pelaku juga tidak bisa dihubungi, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.
“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 milyar,” sebut Kapolres.
Namun dari pemeriksaan dan penyidikan polisi terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang.
“Tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) dan 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku,
“Mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta,” pungkasnya.