Sidoarjo Motim – Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, akhirnya resmi menetapkan, David, petugas penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) Tawangsari, Gilang, Kecamatan Taman, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api, Senin (17/8) lalu. Sekarang tersangka David harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo, karena kelalaiannya.
Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono menuturkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan yang ada, palang pintu kereta terbuka saat kereta api melintas.
“Saat kecelakaan maut itu, palang pintu memang terbuka sehingga membuat satu mobil tertabrak dan membuat korban jiwa,” katanya.
Selain meminta keterangan saksi mata yang ada di sekitar lokasi, Sugeng menjelaskan, jika pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, sejumlah palang pintu yang ada di wilayah barat, atau sebelum TKP sudah menutup palang pintu perlintasan saat KA melintas.
Hasil gelar perkara itu menyimpulkan, jika ada kelalaikan di perlintasan KA Tawangsari, Gilang Taman. Akhirnya Kamis (20/8) lalu, pihaknya menetapkan petugas penjaga palang pintu perlintasan KA di TKP sebagai tersangka. Tersangka dikenai penerapan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Iya jadi dengan hukuman ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Kijang Biru bernopol L 1197 KA ditabrak KA Sri Tanjung yang melintas dari arah barat ke timur. Akibatnya mobil terseret beberapa meter dan membuat mobil rusak berat. Tak hanya itu empat dari lima orang penumpangnya tewas.
Korban tewas di antaranya Mahendra Wicaksono, 39, warga Jojoran 3A Mojo Gubeng Kota Surabaya. Selain itu istrinya Nina Pramudianasari, 38, serta anaknya Azam, 4. Mereka tewas di tempat setelah mobilnya terseret beberapa meter.
Kemudian Abizal, 3, akhirnya juga harus meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Siti Khodijah Sepanjang Taman. (ags/jum)